Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:04 WIB
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri), Kumar alias Koja, 25 tahun dan Rina, 27 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu, 12 Desember, sekira pukul 08.00. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang V Nomor 11, Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Kepada petugas, Wawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Pampang. Penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Sekira pukul 08.00, Kumar dan Rina ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang V.
Penangkapan pasutri ini bermula dari penangkapan seorang pengedar di Jalan Urip Sumihardjo, Wawan Setiawan alias Ali, sekira pukul 01.00. Lelaki berusia 19 tahun ini diringkus setelah kepolisian memancing yang bersangkutan untuk membeli barang haram tersebut.
Warga Jalan Pampang itu kemudian membawa barang haram tersebut di lokasi yang disepakati. Setelah memberikan uang dan mendapatkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Ditemukan narkotik jenis sabu-sabu, sebanyak satu sachet kecil.
Baca Juga:
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri), Kumar alias Koja, 25 tahun dan Rina, 27 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu, 12 Desember,
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground