Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
Kasat Reskrim Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Pratama Yuda saat memberikan keterangan penangkapan pasangan suami istri berstatus nikah siri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Al Fatah.

jpnn.com - BUKITTINGGI - Pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Rabu.

Pasutri berinisial AK (27) dan PO (27), itu ditangkap saat mengemas paket sabu-sabu yang akan diedarkan.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Pasangan suami istri ini diciduk saat meracik dan mengemas narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumahnya di wilayah Gadut, Agam," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Pratama Yuda di Bukittinggi.

Dari penangkapan pasutri itu, polisi kemudian berhasil meringkus pengedar lainnya. Pratama menyebut barang bukti yang didapatkan dari pelaku tidak saja paket sabu-sabu berbagai ukuran, tetapi juga pil ekstasi.

"Ada paket sabu-sabu berukuran besar, kemudian setelah diperiksa di saku pelaku ditemukan 10 pil ekstasi. Barang bukti lainnya diamankan mobil dan telepon genggam pelaku," sebutnya.

Dari pengembangan dan keterangan pelaku pertama, polisi juga menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda.

"Kami amankan pelaku lainnya inisial F yang diduga menjadi kaki tangan dari pasangan suami istri yang lebih dahulu ditangkap," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu diringkus polisi. Tersangka terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News