Pasutri Pengin Tidur di Kasur, Eh…Malah Nginap di Tahanan

Pasutri Pengin Tidur di Kasur, Eh…Malah Nginap di Tahanan
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kris Prianto (19) dan Yollanda Puspitasari (18), suami istri warga Kota Palangka Raya, Kalteng, harus mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya diringkus aparat karena mencuri sepeda motor. Hasil curian digunakan untuk membayar sewa kos, makan, dan membeli kasur.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polsek Bukit Batu di kos Jalan Bukit Cemara. Barang bukti berupa sepeda motor nopol KH 6176 AO dan nopol KH 5411 TT diamankan aparat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kasur hasil dari penjualan motor.

Mereka ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kapolsek Bukit Batu Iptu Sony R mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (8/7) malam lalu.

”Kita amankan Kamis (13/7). Pelaku merupakan buruh bangunan dan ceweknya tidak ada kerjaaan. Keduanya pasangan suami istri," kata Sony.

Pama Polri ini menambahkan, korban, Selamet (42), warga Jalan Pembataan, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, saat kejadian tidak berada di tempat. Pelaku memgambil motor yang terpakir di pinggir jalan, tidak terkunci stang.

”Kunci motor nyala tetapi tidak ada kuncinya. Kita amankan pelaku bersama barang bukti dua sepeda motor dan barbuk lainya," ujar Sony.

Kris Prianto (19) dan Yollanda Puspitasari (18), suami istri warga Kota Palangka Raya, Kalteng, harus mendekam di balik jeruji besi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News