Pasutri Penyuap Irman Gusman Dituntut Ringan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menyatakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, bersalah melakukan korupsi.
Menurut jaksa, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Jaksa menuntut Sutanto empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Memi dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa satu (Sutanto) dan dua (Memi) terbukti sscara sah dan meyakinkan," kata JPU KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat tuntutan untuk Sutanto dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).
Keduanya memberikan Rp 100 juta sebagai fee atas bantuan Irman yang memengaruhi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti, sehingga CV Semesta Berjaya dapat alokasi gula.
Hal itu bertentangan dengan jabatan Irman sebagai ketua DPD.
Jaksa menyatakan Sutanto dan Memi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junct pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menyatakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah