Pasutri Penyuap Irman Gusman Dituntut Ringan

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menyatakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, bersalah melakukan korupsi.
Menurut jaksa, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Jaksa menuntut Sutanto empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Memi dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa satu (Sutanto) dan dua (Memi) terbukti sscara sah dan meyakinkan," kata JPU KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat tuntutan untuk Sutanto dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).
Keduanya memberikan Rp 100 juta sebagai fee atas bantuan Irman yang memengaruhi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti, sehingga CV Semesta Berjaya dapat alokasi gula.
Hal itu bertentangan dengan jabatan Irman sebagai ketua DPD.
Jaksa menyatakan Sutanto dan Memi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junct pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menyatakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri