Pasutri Polisi-Jaksa Terlibat Suap Kasus Narkoba, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun, Istri Lebih Ringan
Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299 juta.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp 999.600.000 atau hampir Rp 1 miliar.(antara/jpnn)
Pasutri polisi dan jaksa yang terjerat perkara suap dalam penanganan kasus narkotika yakni, Bripka Bayu Abdillah divonis 4 tahun & Sri Hariyati 2 tahun 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Puluhan Spanduk Agung Nugroho Dirusak, Pilkada Pekanbaru Terancam Memanas
- Wakapolresta Pekanbaru Ajak Para Guru Agama Suarakan Pilkada Damai Pada Masyarakat
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat