Pasutri Produsen Vaksi Palsu Dituntut 12 Tahun Bui
Selasa, 07 Maret 2017 – 08:41 WIB
Tidak sampai disitu, tangisan Rita semakin histeris ketika meninggalkan ruang sidang Tirta II. Rita terus meminta ampun sambil menangis dengan kondisi duduk di lantai.
”Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar,” kata Rita menangis di pelukan suaminya. (dny)
Pasangan suami istri (pasutri) Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, terdakwa pembuat vaksin palsu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Rachman Thaha Ingatkan Pemerintah soal Vaksin Berbayar, Ini Masalah Serius
- Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia? Polri Beri Jawaban Begini
- Cerita Bamsoet Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Sakit?
- Selain Aspek Aman, Lemhannas Minta Pemerintah Antisipasi Pemalsuan Vaksin COVID-19
- Zaskia Adya Mecca Ingatkan Para Ibu untuk Cek Label Vaksin
- Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Rumahnya tak Dirampas