Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Mendapat Perhatian Sejumlah Tokoh
jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka dalam perkara pidana mendapat perhatian sejumlah tokoh setelah diberitakan media massa. Kali ini dukungan datang dari Tenaga Ahli Kedeputian IV Staf Khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Dukungan kedua tokoh ini disampaikan langsung oleh Bambang Slamet Riyadi, seorang dosen Kriminologi dan Viktiminologi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Pakar Hukum Agraria dan Penasihat Hukum Pidana serta Audit Forensik yang selama ini mendampingi Pasutri Renta yang menjadi tersangka perkara pidana yang diduga dipaksakan.
Menurut Bambang, dukungan Ali Mochtar Ngabalin dan Haris Azhar, karena merasa perihatin dengan kondisi yang dialami pasutri renta yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bambang mengaku keduanya akan turut membantu mendampingi Aminah dan suaminya Inayat.
“Saya sudah bertemu pak Ali Mochtar Ngabalin dan pak Haris Azhar terkait kasus ini, kedua tokoh ini siap membantu dan mendampingi kasus yang dialami kedua kakek nenek renta yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” ujar Bambang, dalam siaran persnya, Selasa (15/10/2019).
Bambang berharap keterlibatan kedua tokoh ini bisa menyelesaikan perkara hukum pidana yang dialami Ibu Aminah dan suaminya Inayat. Sebab keduanya merupakan nenek-kakek renta yang seharusnya tidak mengalami peristiwa hukum yang terkesan mengabaikan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
Untuk diketahui, Bambang sebelumnya mendampingi Pasutri renta yang beralamat di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Pasutri ini dilaporkan oleh terpidana kasus korupsi, Edward Soeriadjaya yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam Akta Autentik (buku Sertipikat Tanah) dan atau penggelapan.
Menurut Bambang, laporan Edward diajukan pada 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Edward dalam laporannya mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa Edward adalah pemilik PT. Panca Muspan. Saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT Panca Muspan pada 1991, karena tidak terdapat nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.
Staf KSP Ali M Ngabalin, Dosen Kriminologi dan Viktiminologi FH Universitas Nasional Jakarta, Bambang Slamet Riyadi dan Aktivis HAM Haris Azhar memberikan dukungan dan mendampingi Pasutri renta yang jadi tersangka dalam perkara tanah.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri