Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Mendapat Perhatian Sejumlah Tokoh
Jual-beli itu sendiri terjadi pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan wanprestasi melakukan pembayaran sesuai perjanjian sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan.
Menurut Bambang, suatu keanehan seorang dalam jeruji dapat mempengaruhi aparat kepolisian di Mabes Polri dan anehnya lagi, mengapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba Edward mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu. Edward malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah (sertipikat tanah, pemegang hak atas tanah tersebut atas nama Hj. Aminah Tambunan) nenek renta tersebut dan melakukan penggelapan,” kata Bambang, Minggu (13/10).
Menurut Bambang, sesuai Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP, pelaporan yang dilakukan Edward seharusnya juga sudah kedaluwarsa jika Edward mendasarkan laporannya pada Bukti Pernjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.
"Bahwa berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan hukum agraria; hukum perjanjian dan hukum pidana serta argumentasi hukumnya terhadap para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik Kepolisian yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan diduga berpihak kepada Pelapor, atau telah diduga melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan tindak pidana yang dipaksakan kepada nenek-kakek rentah tersebut yang buta hukum,” paparnya.
Kedua pasangan nenek-kakek renta tersebut selaku tersangka memohon perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Joko Widodo, dan tembusan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional; Ketua Komisi Kejaksaan RI; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban RI; Kejaksaan Agung RI; Kapolri; Irwasum Kepolisian RI; Kabareskrim Polri; Kadiv Propam Polri untuk dapat memberikan rasa prikemanusiaan dan rasa keadilan sebagai pengamalan sila kedua dari Pancasila terhadap warga negaranya dalam kasus ini.
“Nenek-kakek ini beharap mendapatkan kepastian hukum dengan segera untuk tidak dilanjutkan perkara ini atau pemberhentian perkara pidana (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016 pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” kata Bambang.(fri/jpnn)
Staf KSP Ali M Ngabalin, Dosen Kriminologi dan Viktiminologi FH Universitas Nasional Jakarta, Bambang Slamet Riyadi dan Aktivis HAM Haris Azhar memberikan dukungan dan mendampingi Pasutri renta yang jadi tersangka dalam perkara tanah.
Redaktur & Reporter : Friederich
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi