Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya
Rabu, 01 Juni 2022 – 23:38 WIB

Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Gemerlap Danantara
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- SIF Perkuat Kemampuan Pendidik & Terapis Indonesia untuk Anak-Anak Berkebutuhan Khusus
- Apple Menguji iOS 18.4 Versi Beta dengan Pembaruan Notifikasi Prioritas
- Pebulu Tangkis Pelapis Pelatnas Unjuk Gigi di Singapura