Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya
Rabu, 01 Juni 2022 – 23:38 WIB
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Pemerintah Desak Apple Berinvestasi ke Indonesia pada 2025
- Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia
- Asyik! Aplikasi Gemini Kini Hadir di iPhone
- Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Singapura
- Prabowo Sebenarnya