Pasutri Sengaja Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Gegara Tak Ada Biaya
jpnn.com, GROGOL PETAMBURAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi perempuannya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1) malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Sudah kami amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada 28 Desember 2024 lantaran tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.
"Menelantarkan si bayi dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ucap Aprino.
Penangkapan sang suami yang bekerja di usaha konveksi dan sang istri sebagai ibu rumah tangga baru dilakukan Minggu (12/1) lantaran pasutri itu berpindah-pindah tempat tinggal.
"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tetapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," ujar Aprino.
Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aparat kepolisian menangkap pasutri yang sudah menelantarkan bayi di rumah sakit.
- Bunuh Ibu dari Anak 4 Tahun, Pasutri Muda di Mandau Juga Gasak Harta Benda korban
- Kasus Kematian Pasutri Lansia di Kudus, Polisi: Terduga Pelaku Orang Dekat Korban
- Akad Nikah Ulang, Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Resmi Jadi Pasutri
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba