Pasutri Spesialis Ganjal Mesin ATM Diringkus Polda Lampung, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:50 WIB
Pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.
Atas kejadian tersebut, kata Umi, kerugian yang dialami korban Rp 122.555.000.
“Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan cokelat, serta satu sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Kombes Umi Fadillah Astutik. (antara/jpnn)
Pasutri pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM ditangkap Polda Lampung. Sudah beraksi di banyak lokasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi