Pasutri Spesialis Ganjal Mesin ATM Diringkus Polda Lampung, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:50 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat menunjukan barang bukti kasus Ganjal ATM yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Mapolda Lampung, Jumat, (19/1/2024). (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.
Atas kejadian tersebut, kata Umi, kerugian yang dialami korban Rp 122.555.000.
“Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan cokelat, serta satu sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Kombes Umi Fadillah Astutik. (antara/jpnn)
Pasutri pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM ditangkap Polda Lampung. Sudah beraksi di banyak lokasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya