Pasutri Sudah Beraksi di 12 Lokasi, Seperti Ini Pengakuan IP
jpnn.com, BREBES - Polres Brebes mengamankan pasangan suami istri FA (27), warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dan IP (38), warga Purbalingga.
Pasutri itu ditangkap pada Kamis (25/11), lantaran diduga menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pengungkapan kasus penggelapan mobil tersebut dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Mapolsek Paguyangan.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob pun langsung bergerak menyelidikinya. Tim gabungan itu mengamankan kedua pelaku.
Dijelaskannya, Jumat (15/10) lalu, kedua pelaku berniat merental mobil selama empat hari untuk digunakan bepergian ke Jakarta.
“Setelah lebih dari waktu yang disepakati, pemilik berinisiatif menanyakan mobilnya kepada pelaku. Karena hingga tanggal 8 November tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Karena itulah, pemilik mobil pun memilih melaporkannya ke polisi. Selang beberapa hari, pasangan suami istri ini ditangkap polisi.
Hasilnya, ternyata kedua pelaku pun diketahui melakukan aksi serupa di sejumlah tempat sebanyak 12 kali. Di antaranya, Paguyangan dua kali, Bumiayu lima kali, Bantarkawung tiga kali, Majenang, dan Purbalingga masing-masing sekali.
Pasangan suami istri (pasutri) FA dan IP ditangkap saat hendak bepergian ke Jakarta.
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya