Pasutri Tauke Pakan Ikan Itu Dihabisi Pembunuh Bayaran
jpnn.com - JAMBI – Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) tauke pakan ikan, M Nazir Al Jupri (52) dan Sumiah (42) akhirnya terungkap.
Tim gabungan Polda Jambi, Polres Muarojambi dan Polsek Jaluko, Senin (28/11) berhasil membekuk pelakunya. Pria sadis berinisial S dibayar Rp 65 juta untuk menghabisi nyawa kedua korban.
S ditangkap di RT 18, Desa Kolo, Kecamatan Asakota, di Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Minggu (27/11) sekira pukul 17.00.
Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hari nahas, Minggu 20 November 2016, S yang memang sudah dikenal pasangan tersebut, mulai beraksi. Awalnya dia menelepon melalui handphone dan mengatakan bahwa dia ada keperluan.
Merasa kenal, Samiah pun turun ke bawah dan membukakan pintu belakang. “Mau numpang nge-charge (ponsel),” kata S saat itu.
Saat Samiah berjalan itu lah, dengan sadisnya S langsung menggorok leher wanita malang tersebut. Pisau sendiri sudah dipersiapkan S.
S pun langsung menuju kamar yang berada di lantai 2. Di sana Nazir masih terlelap dari tidurnya.
JAMBI – Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) tauke pakan ikan, M Nazir Al Jupri (52) dan Sumiah (42) akhirnya terungkap.
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja