Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
Rabu, 20 Januari 2021 – 01:51 WIB

Pasangan pasutri bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rambang Lubai. Foto: sumeks.co
Menurutnya kedua pelaku berstatus suami istri telah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus pencurian dengan jeratan pasal 363 KUHP.
“Kedua pelaku ditetapkan tersangka setelah mengakui perbuatannya mencuri karet di areal kebun inti milik PTPN VII,”ujar Apriansyah, Selasa (19/1).
Selain menetapkan tersangka dan menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor milik pelaku. Lalu sebanyak 2 karung plastik berisi getah karet dengan berat 80 kg, 2 buah ember dan 2 pisau sadap.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya
“Atas kejadian pencurian ini pihak PTPN7 Beringin mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,” jelasnya.(nop/ozi/sumeks)
Pasangan suami istri (Pasutri) di Muara Enim, Sumsel, bernama Heli Fitriono, 35, dan Suleha, 32, nekat melakukan aksi pencurian getah karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Ribuan Rumah Warga di Muara Enim Terdampak Banjir