Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
Rabu, 20 Januari 2021 – 01:51 WIB
Menurutnya kedua pelaku berstatus suami istri telah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus pencurian dengan jeratan pasal 363 KUHP.
“Kedua pelaku ditetapkan tersangka setelah mengakui perbuatannya mencuri karet di areal kebun inti milik PTPN VII,”ujar Apriansyah, Selasa (19/1).
Selain menetapkan tersangka dan menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor milik pelaku. Lalu sebanyak 2 karung plastik berisi getah karet dengan berat 80 kg, 2 buah ember dan 2 pisau sadap.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya
“Atas kejadian pencurian ini pihak PTPN7 Beringin mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,” jelasnya.(nop/ozi/sumeks)
Pasangan suami istri (Pasutri) di Muara Enim, Sumsel, bernama Heli Fitriono, 35, dan Suleha, 32, nekat melakukan aksi pencurian getah karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Petani Karet Menjerit, Butuh Uluran Tangan Pemerintah
- 15 Ribu Pengunjung Ditargetkan Hadir di Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat