Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Februari 2025 – 13:52 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara
"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih, tetapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," ungkapnya.
Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.
"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala. Waktu melapor, korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pasutri terduga penganiaya 2 ART di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan