Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Februari 2025 – 13:52 WIB
![Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/29/ilustrasi-penganiayaan-foto-antara-88.jpg)
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara
"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih, tetapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," ungkapnya.
Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.
"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala. Waktu melapor, korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pasutri terduga penganiaya 2 ART di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS
- Sindikat Pencuri Mobil Menyamar sebagai Pembeli Online, Tabrak 3 Anggota Resmob Saat Ditangkap