Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih, tetapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," ungkapnya.

Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala. Waktu melapor, korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya. (antara/jpnn)

Pasutri terduga penganiaya 2 ART di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News