Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya
jpnn.com, INDRAMAYU - Pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar ditangkap polisi.
"Pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2019," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.
Fahri mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, tetapi jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.
Ia menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp 100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.
"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp 1,1 miliar," tuturnya.
Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp 400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp 1,5 miliar.
Pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar ditangkap polisi.
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru
- Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal
- Terungkap, DAS Ternyata Otak Penculikan IRT di Bandung, Modusnya Menagih Utang
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan