Pasutri Timur Leste Culik Bayi Turis di Bali
Jumat, 14 Juni 2013 – 15:34 WIB
Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda Rp 300 juta paling sedikit Rp 60 juta. Mereka juga dikenakan pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun dan pasal 365 pencurian dan kekerasan diatas 5 tahun. "Pasal itu dikenakan secara kumulatif," pungkas Perwira Berpangkat Melati Tiga ini.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jajaran kepolisian Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Negara Timur Leste karena terlibat kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut