Pasutri Timur Leste Culik Bayi Turis di Bali
Jumat, 14 Juni 2013 – 15:34 WIB
Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda Rp 300 juta paling sedikit Rp 60 juta. Mereka juga dikenakan pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun dan pasal 365 pencurian dan kekerasan diatas 5 tahun. "Pasal itu dikenakan secara kumulatif," pungkas Perwira Berpangkat Melati Tiga ini.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jajaran kepolisian Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Negara Timur Leste karena terlibat kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu