Pasutri Timur Leste Culik Bayi Turis di Bali

Pasutri Timur Leste Culik Bayi Turis di Bali
Pasutri Timur Leste Culik Bayi Turis di Bali
Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda Rp 300 juta paling sedikit Rp 60 juta. Mereka juga dikenakan pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun dan pasal 365 pencurian dan kekerasan diatas 5 tahun.  "Pasal itu dikenakan secara kumulatif," pungkas Perwira Berpangkat Melati Tiga ini.(Fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bapak Paksa Anak Mencuri

JAKARTA - Jajaran kepolisian Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Negara Timur Leste karena terlibat kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News