Pasutri yang Kompak Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2016 – 06:30 WIB

Pasutri nyabu demi bercinta. Foto: pojokpitu/JPG
Kini akibat perbuatannya, pasutri ini harus sama-sama mendekam di Tahanan Polsek Sawahan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
SIDOARJO--Pasangan suami istri (pasutri) Imam (44) dan Luluk (28) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena kompak mengonsumsi sabu-sabu. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna