Pasutri yang Kompak, Tapi Tak Boleh Ditiru
Senin, 29 Mei 2017 – 01:42 WIB
jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Reskoba Polres Nunukan menangkap dua pria, yakni NR dan MK serta satu wanita berinisial SN.
Ketiganya diduga memiliki sabu-sabu. NR (42) dan SN (35) merupakan pasangan suami istri.
Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU M Karyadi mengatakan, penangkapan dilakukan di Sei Pancang, Sebatik Utara, Sabtu (23/5).
Baca Juga:
Pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima gram, satu kaca Fanbo, serta uang Rp 5,8 juta dan RM 555.
"Informasi yang kami terima, NR dan SN melakukan transaksi dengan MK di rumahnya. Kemudian digeledah dan ditemukan barang buktinya," ungkapnya sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (28/5). (bar)
Satuan Reskoba Polres Nunukan menangkap dua pria, yakni NR dan MK serta satu wanita berinisial SN.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap