Pasutri yang Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi perempuannya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap polisi pada Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1) malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada 28 Desember 2024 lantaran tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.
"Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ucap Aprino.
Penangkapan sang suami yang bekerja di usaha konveksi dan sang istri sebagai ibu rumah tangga baru dilakukan Minggu (12/1) lantaran pasutri itu berpindah-pindah tempat tinggal.
"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," ucap Aprino.
Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sepasang suami istri berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi perempuannya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap.
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- IDI Kota Rembang Berikan Informasi Pengobatan Pneumonia Pada Bayi, Tolong Disimak!
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai