Patahkan Dakwaan JPU, Kubu Mantan Dirut IM2 Bacakan Pembelaan 660 Halaman
Kamis, 13 Juni 2013 – 14:52 WIB
Dalil ke dua, dakwaan jaksa itu sesat karena error in-persona. Sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus, yakni Direktur Utama IM2 yang dalam hal ini Indar Atmanto.
Sedangkan untuk dalil ke tiga, Luhut menjelaskan, kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah kerjasama berdasarkan hukum sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. "Mandat ini tegas dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, kerjasama itu lazin dan umum dilakoni dalam industru telekomunikasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku," ungkap Luhut.
Luhut menegaskan tidak ada penggunaan bersama frekuensi antara Indosat dan IM2 sebagai dalil yang keempat pembelaannya. Sebab, perjanjian itu hanya kerjasama penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama. Hal ini terbukti tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2. Selain itu, imbuh dia, tidak pernah ada gangguan pada frekuensi 2,1 Ghz yang dialokasikan pada Indosat.
"Apalagi IM2 dan juga perusahaan internet service provider (ISP) lainnya yang menjual jasa internet, tidak butuh frekuensi melainkan hanya membutuhkan jaringan yang dimiliki Indosat," ungkapnya.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza