Patahkan Dakwaan JPU, Kubu Mantan Dirut IM2 Bacakan Pembelaan 660 Halaman
Kamis, 13 Juni 2013 – 14:52 WIB

Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Megara Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN
Dalil kelima, IM2 dapat menggunakan Jaringan bergerak seluler dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini didasarkan pada pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Dalil keenam, PKS antara Indosat dan IM2 bukanlah perjanjian seolah-olah atau pura-pura untuk menyelubungi sesuatu yang jahat sebagaimana didalilkan JPU. Pasalnya, Indosat memiliki izin baik sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi internet atau ISP.
Dalil ketujuh, IM2 tidak perlu membayar up front fee dan BHP frekuensi sehingga tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Oleh karena IM2 bukanlah penyelenggara jaringan yang mengikuti lelang frekuensi 2,1 GHz, bahkan sampai pledoi ini dibacakan tidak pernah ada tagihan kepada IM2 untuk membayar BHP spektrum Frekuensi maupun up front fee.
Dalil kedelapan, PKS antara Indosat dan IM2 justru menguntungkan negara. Kerjasama antara Indosat dan IM2 mampu meningkatkan penetrasi internet dan menjangkau masyarakat di daerah tertinggal sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau