Patahkan Dakwaan JPU, Kubu Mantan Dirut IM2 Bacakan Pembelaan 660 Halaman
Kamis, 13 Juni 2013 – 14:52 WIB

Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Megara Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN
"Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim membebaskan Indar dari dakwaan dan tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Selain itu memohon hakim untuk menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi atas diri terdakwa," ungkap Luhut.
Sebelumnya, Indar Atmanto terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Indar menyatakan heran atau tidak mengerti kenapa ia didakwa korupsi padahal tidak menikmati keuntungan apapun selain haknya sebagai direktur IM2.
"Saya melihat JPU tidak memahami izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa telekomunikasi. Motif tuduhan tersebut sebenarnya hanya dicari-cari oleh JPU," ujar Indar.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta