Patrialis Akbar Dijebloskan ke Rutan KPK
jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijebloskan ke sel tahanan.
Patrialis ditahan di Rutan Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAK ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Selain Patrialis, KPK juga menjebloskan tersangka penyuapnya, yakni pengusaha Basuki Hariman.
Pemilik 20 perusahaan impor itu ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Kamaludin, teman Patrialis, dijebloskan KPK ke Rutan Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan NG Fenny, sekretaris Basuki ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.
"Terhadap para tersangka ditahan di tempat berbeda," ujar Febri.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN