Patrialis Akbar Dijebloskan ke Rutan KPK
jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijebloskan ke sel tahanan.
Patrialis ditahan di Rutan Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAK ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Selain Patrialis, KPK juga menjebloskan tersangka penyuapnya, yakni pengusaha Basuki Hariman.
Pemilik 20 perusahaan impor itu ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Kamaludin, teman Patrialis, dijebloskan KPK ke Rutan Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan NG Fenny, sekretaris Basuki ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.
"Terhadap para tersangka ditahan di tempat berbeda," ujar Febri.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi