Patrialis Akbar Dijebloskan ke Rutan KPK
Jumat, 27 Januari 2017 – 10:56 WIB
Para tersangka ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di 2017 pasa tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Patrialis dan Kamaludin disangka menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki dan NG Fenny.(boy/jpnn)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN