Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas
Selasa, 23 Mei 2017 – 17:10 WIB
Sebab, majelis hakim belum memberikan putusan atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga:
"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Yang kedua saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap," ujar Patralis.
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg/jpnn)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Patrialis Terbukti Terima Rasuah, Waketum PAN Bicara Hikmah
- Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah
- Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sebut Sebagian Uang Suap ke Patrialis untuk Main Golf di Batam dan Bintan
- Penyuap Patrialis Akbar Bakal Segera Disidang
- DPR Yakin Saldi Isra Memberi Warna Baru di MK