Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas

Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas
Patrialis Akbar (rompi oranye). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, majelis hakim belum memberikan putusan atas kasus yang menjeratnya.

"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia‎ (Basuki) penyuap saya. Yang kedua saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap," ujar Patralis.

Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.

Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg/jpnn)


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News