Patrialis Akbar Tak Alergi Kritik
Senin, 11 Oktober 2010 – 04:04 WIB
Bahkan mulai tahun depan, setiap produk undang-undang yang disetujui Presiden harus ada dua pihak yang menandatanganinya, yakni Presiden RI selaku pihak yang menyetujui dan Menhukham selaku pihak yang mengundangkan. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), Patrialis Akbar, memaklumi gencarnya kritikan pengamat dan masyarakat terhadap kinerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan