Patrialis Akui Tak Mampu Awasi Rutan
Jumat, 12 November 2010 – 18:32 WIB

Patrialis Akui Tak Mampu Awasi Rutan
Lain halnya kalau itu terjadi di rutan atau lapas yang memang dikelola Kemkumham. "Pastilah, siapa pun petugas dan narapidanya akan ditindak. Mulai dari Kepala Devisi (Kadiv), kepala lapas dan rutan diberikan sanksi akumulatif," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara narapida atau tahanan yang ke luar penjara tanpa prosedur tetap (Protap) juga diberikan sanksi misalnya mencabut hak-haknya sebagai narapida berupa penghapusan remisi atau yang lainnya. "Tapi sebelum itu terjadi, saya sudah memperingatkan seluruh jajaran Kemkumham agar hal itu jangan sampai terjadi mengingat sanksinya sangat berat bagi aparatur lapas atau rutan," pungkasnya.
Dan itu sudah kita buktikan dengan adanya pembiaran penggunaan fasilitas mewah oleh salah seorang narapida Artalita Suryani di Lapas Cipinang. "Aparat kami dengan cepatnya diproses secara hukum dan telah diberikan sanksi," imbuhnya. (fas/jpnn)
BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa kementeriannya belum memiliki sumberdaya manusia (SDM) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital