Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah

Soal Pergantian Jaksa Agung

Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah
Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah
Patrialis mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan pemerintah. "Apakah pemerintahnya mau mengangkat sekarang, besok atau lusa, selama UU menyatakan itu sepenuhnya kewenangan presiden, tidak boleh lembaga lain ikut campur tentang masalah pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung," tandasnya.

Lantas apa penilaian Kementian Hukum dan HAM atas putusan MK? Patrialis tak mau menilainya. "Saya hanya boleh menyatakan pendapat sebagai orang yang memiliki ilmu sedikit, tapi ilmu saya dapat saya petanggungjawabkan," kilahnya.

Ditanya apakah MK telah berbuat sewenang-wenang dengan mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan, menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak mau menanggapinya. "Saya tidak mau mengomentari kewenangan orang lain," ucapnya.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News