Patrialis Bela Hendarman dari Serangan Yusril
Jumat, 13 Agustus 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Hendarman Supanji tetap jaksa agung yang legal. Soalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2007 tentang pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung masih berlaku secara yuridis formil dan tidak pernah dibatalkan.
Menurut Patrialis, dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditegaskan bahwa jaksa agung diberhentikan juga dengan sebuah Keppres. Pemberhentian dilakukan jika terjadi lima hal yaitu bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani terus-menerus, masa jabatan berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat.
"Sampai sekarang belum ada Kepres yang memberhentikan atau mencabut Pak Hendarman dari jabatan jaksa agung," kata Patrialis dalam jumpa wartawan di kantornya, Jumat (13/8).
Di sisi lain, dalam sambutan Presiden saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada 21 Oktober 2009 disebutkan pula bahwa ada tiga pejabat lain setingkat menteri yang belum dilakukan pergantian yaitu Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung. Dengan demikian, kata Patrialis, Hendarman sebagai Jaksa Agung seluruh unsur kejaksaan di Indonesia adalah sah secara hukum untuk melaksanakan fungsinya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Hendarman Supanji tetap jaksa agung yang legal. Soalnya, Keputusan
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia