Patrialis Bela Hendarman dari Serangan Yusril
Jumat, 13 Agustus 2010 – 16:30 WIB
"Jaksa Agung bukan menteri negara, tetapi kedudukannya setingkat menteri negara. Jadi, Jaksa Agung tidak wajib diangkat atau diberhentikan bersamaan dengan menteri negara. Waktunya bisa beda," jelas Patrialis.
Baca Juga:
Patrialis menambahkan, kontroversi tentang status Jaksa Agung memang menimbulkan kesimpangsiuran. Karenanya menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu khawatir hal itu menyesatkan pemahaman masyarakat jadi tersesat sehingga mengganggu proses penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Pernyataan Patrialis itu menyusul adanya kontroversi tentang legalitas jaksa agung yang dipersoalkan Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril yang tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Sisminbakum oleh kejaksaan, menuding Hendarman adalah Jaksa Agung ilegal.
Alasan Yusril, karena masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung sudah berakhir bersamaan dengan sejak tntasnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I. Karenanya, Yusril mempersoalkan kedudukan Hendarman itu dengan menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Hendarman Supanji tetap jaksa agung yang legal. Soalnya, Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan