Patrialis dan Maria Terancam Mundur dari MK

Patrialis dan Maria Terancam Mundur dari MK
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terancam kembali goyah. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.

Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut dapat mengancam keutuhan hakim konstitusi yang saat ini berjumlah 8 orang setelah M. Akil Mochtar dipecat dari MK. Sehingga apabila Surat Keputusan (SK) pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi dibatalkan, maka jumlah hakim konstitusi tidak dapat mencapai jumlah minimal kuorum yaitu 7 orang untuk memutus perkara di MK.

Sementara itu yang menjadi pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan objek sengketanya Keppres No. 87/P Tahun 2013 yang memuat tentang SK tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis dan Maria.

"Keppres itu dibatalkan PTUN, pengangkatan Patrialis cacat hukum, kata perwakilan penggugat Keppres Erwin Nata Omar kepada awak media kemarin (23/12).

Erwin mengatakan bahwa yang menjadi fokus gugatannya adalah Undang-Undang (UU) Tentang MK Tahun 2013 Nomor 24 Pasal 19 mengenai transparansi pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi. Menurut Erwin, pengangkatan Patrialis oleh presiden tidak memenuhi ketentuan UU tersebut.

"Soal transparansi, dianggap oleh hakim (PTUN) tidak sesuai dengan pasal itu," ujar Erwin.

Sementara itu Patrialis Akbar mengatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa.

"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu," kata Patrialis di Gedung MK, Senin (23/12).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terancam kembali goyah. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News