Patrialis dan Maria Terancam Mundur dari MK

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terancam kembali goyah. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.
Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut dapat mengancam keutuhan hakim konstitusi yang saat ini berjumlah 8 orang setelah M. Akil Mochtar dipecat dari MK. Sehingga apabila Surat Keputusan (SK) pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi dibatalkan, maka jumlah hakim konstitusi tidak dapat mencapai jumlah minimal kuorum yaitu 7 orang untuk memutus perkara di MK.
Sementara itu yang menjadi pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan objek sengketanya Keppres No. 87/P Tahun 2013 yang memuat tentang SK tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis dan Maria.
"Keppres itu dibatalkan PTUN, pengangkatan Patrialis cacat hukum, kata perwakilan penggugat Keppres Erwin Nata Omar kepada awak media kemarin (23/12).
Erwin mengatakan bahwa yang menjadi fokus gugatannya adalah Undang-Undang (UU) Tentang MK Tahun 2013 Nomor 24 Pasal 19 mengenai transparansi pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi. Menurut Erwin, pengangkatan Patrialis oleh presiden tidak memenuhi ketentuan UU tersebut.
"Soal transparansi, dianggap oleh hakim (PTUN) tidak sesuai dengan pasal itu," ujar Erwin.
Sementara itu Patrialis Akbar mengatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa.
"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu," kata Patrialis di Gedung MK, Senin (23/12).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terancam kembali goyah. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan pembatalan
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan