Patrialis, Dari Dosen Berakhir di Balik Teralis Sel KPK
jpnn.com - Hakim MK Patrialis Akbar resmi berstatus tersangka dugaan suap “jual beli” keputusan uji materi atau judicial review (JR).
Patrialis, mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992), diduga menerima commitment fee berupa uang USD 20.000 dan voucher SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar dari importir daging Basuki Hariman.
Kasus suap yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu berkaitan dengan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang sedang dimohonkan uji materi di MK.
Basuki diduga kuat menginginkan JR yang dimohon perwakilan asosiasi peternak lokal, petani, pedagang dan konsumen daging tersebut dibatalkan oleh MK. Sebab, permohonan itu terkait dengan sistem zona impor hewan ternak.
”Kami sangat bersyukur ada OTT itu,” ujar Teguh Boediyana, ketua perhimpunan peternak sapi dan kerbau Indonesia (PPSKI) yang juga pemohon perkara itu.
Sejak diajukan ke MK 16 Oktober 2015, pengujian materi UU Nomor 14/2014 tentang Perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945 tersebut belum diputuskan oleh MK hingga sekarang. ”Terakhir sidang 12 Mei 2016,” kata Teguh, kemarin (26/1).
Kasus suap tersebut diungkap KPK pada Rabu (25/1). Total ada 4 tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam OTT itu.
KPK memulainya dengan mengamankan Kamaludin di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur pada pukul 10.00 (25/1).
Hakim MK Patrialis Akbar resmi berstatus tersangka dugaan suap “jual beli” keputusan uji materi atau judicial review (JR).
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..