Patrialis, Dari Dosen Berakhir di Balik Teralis Sel KPK

Patrialis, Dari Dosen Berakhir di Balik Teralis Sel KPK
Hakim MK Patrialis Akbar langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kamaludin merupakan perantara uang suap dari Basuki untuk Patrialis. Tim KPK kemudian bergerak ke kantor Basuki di kawasan Sunter Jakarta Utara. Di lokasi kedua itu, KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya Fenny.

Setelah itu, KPK menangkap Patrialis di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada Rabu malam pukul 21.30. Empat orang yang diamankan tersebut digiring ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.

Patrialis dan Kamaludin disangka sebagai penerima. Sedangkan Basuki dan Fenny yang merupakan pimpinan di perusahaan impor daging PT Impexindo Pratama tersebut dijadikan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan 7 orang lain yang kini berstatus sebagai saksi. Mayoritas merupakan karyawan Basuki. Ada pula beberapa perempuan yang diamankan bersama Patrialis.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, empat tersangka dan 7 saksi diperiksa intensif sejak Rabu di gedung KPK.

Dia menyebut, Kamaludin yang menjadi perantara suap merupakan teman Patrialis. Kamal menghubungkan Basuki dan Patrialis untuk pemberian suap tersebut.

Diduga, komunikasi antara Patrialis dan Basuki terkait permohonan uji materi UU Nomor 14/2014 itu sudah dilakukan sejak lama.

”BHR (Basuki Hariman) dan NGF (Fenny) selaku importir daging melakukan pendekatan ke PAK (Patrialis) melalui KM (Kamaludin). Ini dilakukan agar bisnis impor daging (Basuki) dapat lebih lancar,” jelasnya saat konferensi pers di gedung KPK kemarin.

Hakim MK Patrialis Akbar resmi berstatus tersangka dugaan suap “jual beli” keputusan uji materi atau judicial review (JR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News