Patrialis, Dari Dosen Berakhir di Balik Teralis Sel KPK
Jumat, 27 Januari 2017 – 07:33 WIB
Hakim MK Patrialis Akbar langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
- KPK menerima informasi soal transaksi suap yang melibatkan pejabat negara.
- KPK mengamankan KM, teman Patrialis Akbar yang berperan sebagai perantara kasus suap di lapangan golf Rawamangun.
- Setelah itu, tim bergerak ke kantor pengusaha BHR yang diduga sebagai pihak penyuap.
- Berikutnya, tim mengamankan Patrialis di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.
- Total tersangka yang diciduk mencapai 11 orang termasuk sekretaris pribadi BHR dengan inisial NGF.
- Nilai suap diduga melebihi Rp 2 miliar dengan rincian USD 20 ribu (Rp 267 juta) dan SGD 200 ribu (Rp 1,88 miliar).
*) Diolah dari berbagai sumber
Patrialis Akbar
Hakim MK Patrialis Akbar resmi berstatus tersangka dugaan suap “jual beli” keputusan uji materi atau judicial review (JR).
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan