Patrialis Ditenggat 6 Bulan
Kamis, 14 Januari 2010 – 18:31 WIB

Patrialis Ditenggat 6 Bulan
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (FPDIP) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kesempatan bagi Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum dan HAM) Patrialis Akbar untuk membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kondisinya sangat memprihatinkan, termasuk masalah over kapasitas. Selain itu, politisi PDIP itu mengusulkan, sipir di lapas dan rutan itu, di-outsourching saja. “Jika sipir itu di-outsourching-kan maka bisa dilakukan evaluasi secara terus-menerus. Lagi pula pihak perusahaan outsourching itu akan sangat berhati-hati sekali dan mereka tentu tidak mau kontraknya tidak diperpanjang,” usul Trimedya Panjaitan.
“Berikan kesempatan selama 6 bulan sampai 1 tahun kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membenahi lapas dan rutan. Kalau dia bisa fokus membenahi masalah rutan dan lapas dalam tenggang waktu itu, saya yakin dia tidak akan direshuffle. Karena permasalahan di lapas dan rutan itu sangat kompleks dan sudah lama terjadi,” kata Trimedya usai diskusi bertema 'Wajah Mafia Peradilan di Lapas dan Rutan', di press room DPR, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Trimedya menyadari bahwa untuk membenahi lapas dan rutan itu bukan pekerjaan ringan karena banyak permasalahan. Selain over kapasitas, juga mental dari para birokrasi yang ada di LP. Sudah dinaikkan uang jaga, tidak ada cukupnya. "Prinsip ekonomi juga berjalan di LP, ada permintaan ada barang,” kata Trimedya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (FPDIP) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kesempatan bagi Menteri
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK