Patrialis Kritisi PP Pengetatan Remisi
Anggap Pemerintah Merampas Masa Depan Napi
Kamis, 18 Juli 2013 – 22:11 WIB

Patrialis Kritisi PP Pengetatan Remisi
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan hak bagi narapidana. Menurutnya, belum tentu seorang napi korupsi, narkoba maupun terorisme memenuhi syarat menjadi justice collaborator sehingga diberi remisi.
"Dalam status tindak pidana korupsi, belum tentu seorang terpidana korupsi memperoleh dana korupsi itu sehingga informasi yang bersangkutan tidak akan pernah memenuhi syarat mengantongi surat justice collaborator," kata Patrialis dalam diskusi tentang PP 99 Tahun 2012 di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/7).
Demikian juga halnya dengan narapidana narkoba. Patrialis mencontohkan napi narkoba yang menggunakan zat terlarang pemberian orang lain, sehingga keterangannya sulit dikatagorikan justice collaborator.
"Karena keterangannya juga tidak layak dijadikan alasan untuk memperoleh status justice collaborator, maka dengan sendirinya kalau mengacu kepada PP 99 tahun 2012 itu, dia juga tidak akan pernah memperoleh remisi," ujar Patrialis.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor