Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector

Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang acapkali menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya.

Banyaknya pengaduan perihal tingkah laku penagih utang ala Bank atau Debt Collector ternyata sudah lama diketahui Kementrian Hukum dan HAM. Pasca kasus tewasnya nasabah City Bank, kritikan bahkan larangan tegas menggunakan jasa Debt Collector pun berdatangan.

‘’Saya berpendapat debt collector tidak boleh dipergunakan. Kitakan sudah lihat, sudah ada insiden sampai orang meninggal dunia. Ini merupakan contoh konkrit,’’ tegas Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4).

Meninggalnya nasabah City Bank Irza Octa yang juga merupakan Sekjen PPB, kata Patrialis menjadi bukti awal bahwa perilaku Debt Collector terkesan main hakim sendiri. Hal ini dinilai sudah melanggar sistem hukum di negara Indonesia.

JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News