Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 03:17 WIB
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang acapkali menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya.
Banyaknya pengaduan perihal tingkah laku penagih utang ala Bank atau Debt Collector ternyata sudah lama diketahui Kementrian Hukum dan HAM. Pasca kasus tewasnya nasabah City Bank, kritikan bahkan larangan tegas menggunakan jasa Debt Collector pun berdatangan.
‘’Saya berpendapat debt collector tidak boleh dipergunakan. Kitakan sudah lihat, sudah ada insiden sampai orang meninggal dunia. Ini merupakan contoh konkrit,’’ tegas Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4).
Meninggalnya nasabah City Bank Irza Octa yang juga merupakan Sekjen PPB, kata Patrialis menjadi bukti awal bahwa perilaku Debt Collector terkesan main hakim sendiri. Hal ini dinilai sudah melanggar sistem hukum di negara Indonesia.
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda