Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 03:17 WIB

Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang acapkali menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya.
Banyaknya pengaduan perihal tingkah laku penagih utang ala Bank atau Debt Collector ternyata sudah lama diketahui Kementrian Hukum dan HAM. Pasca kasus tewasnya nasabah City Bank, kritikan bahkan larangan tegas menggunakan jasa Debt Collector pun berdatangan.
‘’Saya berpendapat debt collector tidak boleh dipergunakan. Kitakan sudah lihat, sudah ada insiden sampai orang meninggal dunia. Ini merupakan contoh konkrit,’’ tegas Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4).
Meninggalnya nasabah City Bank Irza Octa yang juga merupakan Sekjen PPB, kata Patrialis menjadi bukti awal bahwa perilaku Debt Collector terkesan main hakim sendiri. Hal ini dinilai sudah melanggar sistem hukum di negara Indonesia.
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Terkait Libur Lebaran 2025
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung