Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 03:17 WIB

Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
"Apalagi kita dengar sampai ada penganiayaan begitu, main hakim sendiri namanya. Harusnya ada satu proses tidak memaksa seperti itu,’’ kata Patrialis.
Baca Juga:
Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia yaitu pengakuan yang diberikan oleh Negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Karena itulah, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya Debt Collector.
‘’Jadi tidak diimbaulah untuk tidak melakukan yang seperti itu dan sebaiknya ya tidak perlu ada Debt Collector,’’ tegas Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global