Patrialis Mengaku Berjasa Besar ke KPK
jpnn.com - jpnn.com - Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2). Kali ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi tersangka suap itu diboyong dari tahanan untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan.
Di depan gedung KPK, Patrialis sesumbar bahwa dirinya memiliki kontribusi besar terhadap lembaga antirasywah itu. Alasannya, mantan anggota DPR itu merasa ikut menyusun UU KPK.
"Pertama saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana UU KPK eksis di negara ini," katanya seusai menandatangani perpanjangan penahanan.
Menurut Patrialis bahkan menyebut karena kontribusanya pula sehingga KPK bisa dipercaya masyarakat. Alasannya, ada perannya dalam memilih komisioner KPK.
"Kelembagaan ini bisa berbuat dengan baik, bahkan saya dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. Jadi saya punya komitmen bagaimana KPK ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis yang bernama Kamaluddin sebagai perantara suap.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)
Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2). Kali ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..