Patrialis Mengaku Berjasa Besar ke KPK
![Patrialis Mengaku Berjasa Besar ke KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/27/03c2307e875790e8c43333977eb44745.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2). Kali ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi tersangka suap itu diboyong dari tahanan untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan.
Di depan gedung KPK, Patrialis sesumbar bahwa dirinya memiliki kontribusi besar terhadap lembaga antirasywah itu. Alasannya, mantan anggota DPR itu merasa ikut menyusun UU KPK.
"Pertama saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana UU KPK eksis di negara ini," katanya seusai menandatangani perpanjangan penahanan.
Menurut Patrialis bahkan menyebut karena kontribusanya pula sehingga KPK bisa dipercaya masyarakat. Alasannya, ada perannya dalam memilih komisioner KPK.
"Kelembagaan ini bisa berbuat dengan baik, bahkan saya dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. Jadi saya punya komitmen bagaimana KPK ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis yang bernama Kamaluddin sebagai perantara suap.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)
Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2). Kali ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis