Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Rabu, 04 April 2012 – 21:52 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris yang diinisiasi oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana telah membebani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
"Saya katakan moratorium remisi narapidana dan teroris itu telah membebani Presiden SBY karena di DPR sendiri yang saya tahu akan mengajukan hak interpelasi kepada presiden," kata Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Selain telah membebani presiden, politisi Partai PAN itu juga menilai moratorium tersebut secara bersamaan telah melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan serta konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI