Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Rabu, 04 April 2012 – 21:52 WIB

Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Selain itu juga bertentangan dengan KUHAP dan UU Remisi yang mengadopsi Konvensi PBB tahun 1995 karena Indonesia menganut teori rehabilitasi bukan deterrence effect theory, ungkap Patrialis Akbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso