Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Rabu, 04 April 2012 – 21:52 WIB
Selain itu juga bertentangan dengan KUHAP dan UU Remisi yang mengadopsi Konvensi PBB tahun 1995 karena Indonesia menganut teori rehabilitasi bukan deterrence effect theory, ungkap Patrialis Akbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan