Patrialis Nilai Putusan MK Tepat
Selasa, 21 Juni 2011 – 14:27 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dinilai sudah tepat. 'Penafsiran MK sudah tepat," tegas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menjawab pers, Selasa (21/6), di Jakarta.
Patrialis menilai, bahwa menurutnya pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, memang menyatakan empat tahun untuk masa jabatan Ketua KPK. "Penafsiran MK sudah sangat tepat. Karena pasal 34 menyatakan empat tahun," katanya.
Baca Juga:
Artinya, lanjutkan Patrialis, tidak perlu ada masalah lagi dengan penafsiran dan keputusan MK tersebut. Justru menurutnya, kalau tidak ditafsirkan empat tahun, maka akan bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau ditafsirkan tidak empat tahun, maka menjadi inkonstitusional," terangnya lagi.
Lebih jauh, Menkumham merasa yakin jika pihak MK mengeluarkan putusan secara negarawan. "Mereka akan baca dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang. Kita percaya, MK akan melaksanakan itu sesuai dengan Undang-Undang," tegasnya.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dinilai sudah tepat. 'Penafsiran
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB