Patrialis Pasang Badan Demi SBY
Hadapi Permintaan Yusril soal Saksi Meringankan Kasus Sisminbakum
Rabu, 10 Agustus 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap permintaan Yuzril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi meringankan kasus dugaan korupsi Sisminbakum, sama sekali tidak relevan. Patrialis menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Yusril tentang saksi meringankan dalam UU KUHAP, tidak membawa kewajiban hukum bagi Presiden. Karenanya mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, tidak ada relevansi kasus Sisminbakum dengan kesaksian Presiden SBY."Ini tidak relevan kalau Presiden dipanggil menjadi saksi yang meringankan," katanya.
"Dari putusan itu, tidak sembarang orang dapat dimintai menjadi saksi menguntungkan. Sehingga jika orang tidak bersedia, maka tidak ada kewajiban untuk hadir," ujar Patrialis di kantornya, Rabu (10/8).
Lebih lanjut Patrialis menjelaskan, saksi meringankan seharusnya ada relevansinya dengan perkara. "Saksi a de charge (meringankan) ini pun jika tidak ada dalam berita acara, tiba-tiba ada dalam sidang pengadilan, karena keterangannya sebagai saksi menguntungkan masih dimungkinkan," ungkap Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap permintaan Yuzril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang