Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:22 WIB
Baca Juga:
"Di sana Tangerang bagus (kelakuan Ayin) tapi kata Dirjennya (Untung) tadi balik ke catatan itu tadi (sel mewah). Kalau Dirjen mengatakan seperti itu ya saya dukung, karena Dirjen yang berwenang secara teknis,"imbuh Patrialis.
Sebelumnya, Ayin dikabarkan mendapatkan remisi selama dua bulan dan 20 hari. Informasi yang beredar menyebutkan, pemberian remisi dikuatkan dengan surat keputusan Menkumham yang ditandatangani "oleh Kakanwil Kemenhumham Banten tertanggal 27 Desember 2010.
Ketika dikonfirmasi, Untung Sugiono menegaskan, pihaknya tidak pernah mengabulkan permintaan remisi tersebut. "Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin pada 2010. Kalau ada copy surat remisi Ayin, itu saya tidak tahu. Pokoknya sampai detik ini, tidak ada remisi umum,"tegas Untung, ketika ditemui di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin. -
JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha