Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari

Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari

Menyoal PB, Untung menyatakan, penentuan pemberian PB berdasar pada tim pengamatan masyarakat. Anggota tim tersebut meliputi Ditjen Pas (Pemasyarakatan), Densus 88, Kejaksaan dan KPK. Namun, belakangan, lanjut dia, KPK tidak pernah lagi menghadiri rapat pembahasan PB tersebut. "Belakangan, KPK tidak pernah hadir lagi,"imbuhnya.

Pada April 2010, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulan. Sebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta. (ken)

JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News