Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:22 WIB

Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Menyoal PB, Untung menyatakan, penentuan pemberian PB berdasar pada tim pengamatan masyarakat. Anggota tim tersebut meliputi Ditjen Pas (Pemasyarakatan), Densus 88, Kejaksaan dan KPK. Namun, belakangan, lanjut dia, KPK tidak pernah lagi menghadiri rapat pembahasan PB tersebut. "Belakangan, KPK tidak pernah hadir lagi,"imbuhnya.
Pada April 2010, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulan. Sebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta. (ken)
JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus