Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:22 WIB
Menyoal PB, Untung menyatakan, penentuan pemberian PB berdasar pada tim pengamatan masyarakat. Anggota tim tersebut meliputi Ditjen Pas (Pemasyarakatan), Densus 88, Kejaksaan dan KPK. Namun, belakangan, lanjut dia, KPK tidak pernah lagi menghadiri rapat pembahasan PB tersebut. "Belakangan, KPK tidak pernah hadir lagi,"imbuhnya.
Pada April 2010, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulan. Sebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta. (ken)
JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha