Patrialis Pastikan Nazaruddin Dipulangkan dengan Deportasi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 11:50 WIB
Saat ditanya berapa lama pembuatan SPLP untuk Nazaruddin, Martoyo mengaku pihaknya bisa melakukannya dengan cepat. ''Kalau untuk membuat itu (SPLP) sehari saja bisa,'' jawabnya.
Tapi meski SPLP bisa diterbitkan dalam waktu sehari, tidak serta merta Nazaruddin bisa langsung di bawa ke tanah air. Sebab, pemerintah Kolumbia akan memproses dulu SPLP tersebut. Selain itu, pemerintah negara kelahiran penyanyi Shakira itu akan menelusuri apakah saat berada di negaranya Nazaruddin tersangkut masalah hukum di negara itu.
Nah, apabila nantinya mantan anggota Komisi III DPR ini tersangkut masalah hukum, maka pemerintah Kolombia akan memproses hukumnya. ''Tapi Nazaruddin kan tidak tersangkut masalah di sana selain pelanggaran imigrasi, Jadi seharusnya bisa cepat,''imbuhnya.
Namun, kata Martoyo, yang bisa menjadi hambatan di sana adalah jika aparat negara setempat meminta apresiasi terhadap kinerjanya karena telah menangkap buron paling dicari asal Indonesia. Tapi itu pun tidak selalu ada.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar tidak bisa memperkirakan kapan Nazaruddin bisa dibawa pulang. Namun, meski begitu, Patrialis hampir
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living