Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:38 WIB

Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM
Soal pengawasan, lanjut Patrialis, langsung dilakukan DPR sebagai pembuat UU. Tidak perlu dibentuk lembaga baru. “DPR ini sudah disepakati sebagai lembaga pengawas, kalau ada masalah dalam pelaksanaan UU, misalnya ada pengaduan dari masyarakat bisa langsung ke DPR,” tandas dia lagi.
Terakhir, Menkum HAM meyakini UU Intelijen bisa efektif karena sangat dibutuhkan oleh negara yang heterogen seperti Indonesia. “Insya Allah kita harus yakin, makanya UU ini harus kita buat sebaik mungkin, masalah di negara besar ini kan banyak, mulai narkoba, bom, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menilai, RUU Intelijen masih memiliki sejumlah kelemahan, antara lain belum mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip kehidupan negara demokratik utamanya nilai-nilai penghormatan terhadap HAM serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.
“RUU tersebut, belum mengatur secara jelas dan rinci mengenai mekanisme penyadapan. Bahkan, RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan. Ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara,” ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar yakin Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang kini dibahas Komisi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker