Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:38 WIB
Soal pengawasan, lanjut Patrialis, langsung dilakukan DPR sebagai pembuat UU. Tidak perlu dibentuk lembaga baru. “DPR ini sudah disepakati sebagai lembaga pengawas, kalau ada masalah dalam pelaksanaan UU, misalnya ada pengaduan dari masyarakat bisa langsung ke DPR,” tandas dia lagi.
Terakhir, Menkum HAM meyakini UU Intelijen bisa efektif karena sangat dibutuhkan oleh negara yang heterogen seperti Indonesia. “Insya Allah kita harus yakin, makanya UU ini harus kita buat sebaik mungkin, masalah di negara besar ini kan banyak, mulai narkoba, bom, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menilai, RUU Intelijen masih memiliki sejumlah kelemahan, antara lain belum mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip kehidupan negara demokratik utamanya nilai-nilai penghormatan terhadap HAM serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.
“RUU tersebut, belum mengatur secara jelas dan rinci mengenai mekanisme penyadapan. Bahkan, RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan. Ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara,” ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar yakin Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang kini dibahas Komisi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad