Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:38 WIB
Selain itu, lanjutnya, RUU Intelijen, juga belum secara penuh melakukan penataan struktur dan peran kelembagaan intelijen. Dalam konteks negara demokrasi, penting untuk memisahkan antara institusi pembuat dan penanggung jawab kebijakan dengan institusi pelaksana kebijakan.
“Itu artinya, lembaga intelijen sudah semestinya merupakan institusi pelaksana kebijakan yang berkedudukan di bawah departemen selaku institusi pembuat kebijakan. Keberadaan kelembagaan intelijen negara yang berada langsung di bawah Presiden rentan dengan politisasi,” kata dia.
Kelemahan lain, seperti dijelaskan, Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini sepertinya akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki kewenangan luas.
Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana. Pelaksanaan fungsi operasional diserahkan kepada lembaga-lembaga intelijen yang sudah terbentuk yang telah memiliki kewenangan operasional.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar yakin Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang kini dibahas Komisi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad