Patrialis : Selamat Tinggal Antasari!

Putusan MK tak Berlaku Surut

Patrialis : Selamat Tinggal Antasari!
Patrialis : Selamat Tinggal Antasari!
JAKARTA -- Pendapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar sama persis dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Patrialis mengatakan, putusan MK terkait judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak berlaku surut alias retroaktif.

Dengan demikian, putusan MK itu tidak berlaku bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini sudah berstatus terdakwa. "Kalau Pak Antasari itu sudah final. Pak Antasari sudah selesai, selamat tinggal,"  ujar Patrialis Akbar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Kamis (26/11).

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach). Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari. 

Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlaku. Sedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009. "Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore.  Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPK Mulai Selidiki Anggodo

JAKARTA -- Pendapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar sama persis dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News